Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Harvey Moeis di perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Menurut Kuntadi upaya itu sudah menjadi standar operasional Kejagung dalam menangani perkara korupsi.
“Protap TPPU sudah kami lakukan, bahkan Helena Lim sudah kami sangkakan dengan TPPU dan tidak tertutup kemungkinan terhadap Harvey Moeis,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (1/4).
Menurut Kuntadi saat ini Kejagung telah memblokir rekening milik Harvey. Pemblokiran sudah dilakukan sudah dilakukan tidak hanya pada saat penetapan tersangka.
“Bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang,” ujar Kuntadi.
Di sisi lain ia mengatakan sejauh ini belum melakukan penyitaan terhadap harta milik Harley. Termasuk penyitaan sejumlah barang mewah seperti jet pribadi dan Roll Royce seperti yang ramai diberitakan. Menurut Kuntadi Kejaksaan akan tetap mempertimbangkan praduga tak bersalah.
“Sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai,” ujar Kuntadi.
Lebih jauh ia mengatakan saat ini penyidik kejaksaan masih mendalami keuntungan yang diperoleh Harvey dan para tersangka lain dalam perkara korupsi timah. Menurut Kuntadi sesuai dengan proses hukum yang berjalan pembuktian akan berjalan di pengadilan.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak bertindak atas nama kemungkinan, atas nama asumsi. Semua kemungkinan kami buka selama alat buktinya ada,” ujar Kuntadi.
Ia pun mengatakan selama proses penyelidikan berlangsung Kejagung akan menggali segala informasi yang mungkin. Ia memastikan kejaksaan akan bertindak profesional dan tidak didasarkan asumsi tanpa adanya alat bukti. Karena itu ia meminta masyarakat untuk tidak berandai-andai dan menunggu proses sampai selesai.
Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah
Dalam perkara korupsi ini Harvey merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejagung. Saat mengumumkan tersangka ke-16, Kuntadi menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis dalam kasus yang disebut merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang diduga mencapai Rp 271,06 triliun.
Harvey diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Helena Lim. Kuntadi menyatakan bahwa terdapat bukti kuat keterlibatan Harvey dalam kasus korupsi di PT Timah.
Harvey diduga terlibat dalam pembicaraan dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Rizal Pahlevi, pada tahun 2018 hingga 2019. Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Menurut Kuntadi, dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Rizal untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sama dalam pengelolaan peralatan pemrosesan timah di wilayah tersebut. Harvey juga menginstruksikan pemilik smelter untuk memberikan keuntungan kepada dirinya dan tersangka lainnya. Dari hasil kesepakatan tersebut, Harvey kemudian mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.