7 Poin Perubahan Jakarta dari Berstatus DKI jadi DKJ Usai UU Disahkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Kamis, 25 April lalu. Regulasi tersebut mengubah kedudukan Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dari sebelumnya Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Kendati demikian, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibukota negara sampai dengan penetapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Amanat ini tertulis dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Penegasan status Jakarta saat ini tertulis Pasal 64. "Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini," dikutip Selasa (30/4).
Lewat regulasi teranyar ini, Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan. Jakarta juga menjadi pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Apa saja poin-poin utama dalam UU DKJ yang berdampak terhadap status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara?
Fungsi Khusus Jakarta
Perubahan status Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi pusat perekonomian dan kota global secara umum tidak berpengaruh pada tatanan masyarakat Jakarta. Hal itu seperti tertuang dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Jakarta masih punya kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Selain itu, Jakarta juga ditunjuk sebagai kota pusat perekonomian nasional serta sentra aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Jakarta juga menjadi kota global yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu Jakarta menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional.
Menanisme Pemilihan Gubernur Jakarta
Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 Provinsi DKJ ini juga mengatur Kepala Pemerintahan Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur. Kepala Daerah DKJ dipilih secara langsung melalui Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menjaring suara lebih dari 50% untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Adapun masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Kedudukan DPRD Jakarta
Pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang DKJ di DPR sempat bergulir adanya wacana akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten dan kota. Hal ini berlaku sama dengan daerah lain yang tidak berstatus khusus seperti Jakarta.
Namun pada akhirnya UU DKJ menyatakan bahwa hanya ada DPRD untuk tingkat provinsi. Pasal 11 ayat (1) mengatakan DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. Adapun jumlah anggota DPRD Jakarta diatur sesuai mekanisme perhitungan suara.
Pembentukan Dewan Kota
Merujuk pasal 11, fungsi legislasi dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi. Adapun untuk menampung aspirasi masyarakat kota dan Kabupaten, merujuk pasal 17 maka dibentuk dewan kota.
"Dewan kota memberi masukan kepada Walikota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif," tulis pasal 17 ayat 92) c.
Anggota dewan kota atau kabupaten terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 kecamatan 1 wakil. Dewan kota ditetapkan oleh gubernur.
Kewenangan Khusus Pemerintah Jakarta
Selanjutnya dengan status baru, Jakarta tetap memiliki kewenangan khususu dalam hal pemerintahan dan kelembagaan. Pemerintah Jakarta bisa menjalankan kewenangan khusus dalam berbagai bidang pemerintahan dan bidang kepegawaian serta keuangan daerah.
Dalam hal pekerjaan umum dan penataan ruang, pasal 21 memberi kewenangan khusus pada pemerintah jakarta untuk mengatur urusan sumber daya air, persampahan, air minum, air limbah, drainase, permukiman dan penataan bangunan serta jalan. Ada pula kewenangan khusus di bidang investasi.
Dalam hal perhubungan, pemerintahan DKJ bisa memberi subsidi layanan angkutan umum lintas daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi secara proporsional. Selain itu pemerintah Jakarta juga memiliki kewenangan dalam mengelola aset daerah dan menentukan perencanaan ekspor dan impor serta melakukan hubungan badan usaha maupun lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Kerja sama daerah dengan daerah lain atau badan lembaga di dalam negeri dapat dilaksanakan secara langsung," seperti dikutip dari Pasal 49 ayat (2).
Pembentukan Kawasan Aglomerasi
Pasal 51 menyebutkan untuk mensinkronkan pembangunan daerah khusus jakarta dengan daerah sekitar dibentuk Kawasan Aglomerasi. Kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Merujuk Pasal 55, ketua dan anggota Dewan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Selanjutnya dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah maka pemerintah daerah pada Kawasan Aglomerasi dapat melakukan kerja sama pembentukan badan layanan bersama. Badan layanan bersama bisa memiliki kekayaan sendiri dan mengelola anggaran sendiri. Pembentukan Badan Layanan Bersama ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing wilayah dengan persetujuan DPRD.
Peralihan Kedudukan Jakarta
Lebih jauh mengenai status Jakarta setelah disahkannya UU DKJ termuat dalam Pasal 62 sampai Pasal 68 Ketentuan Peralihan. Pasal 63 menyebutkan pada saat UU diundangkan, provinsi Daerah Khusus Ibu Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini berlaku sampai ada penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Ketentuan Peralihan juga menyorot soal keberadaan Dewan Aglomerasi. Pasal 67 menyebutkan bahwa sebelum rencana induk Dewan Aglomerasi ditetapkan maka pemerintah di masing-masing daerah dalam kawasan aglomerasi dapat menjalankan program yang pelaksanaannya memiliki keterkaitan lintas negara.