KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Usut Investasi Fiktif
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Selasa (7/5). Antonius diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Antonius Kosasih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurut Ali, Antonius Kosasih telah tiba di gedung merah putih KPK sekira pukul 11.00 WIB.
Antonius sebelumnya dinonaktifkan dari posisinya sebagai Dirut PT Taspen berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah menyebut PT Taspen menginvestasikan dana sampai sebesar Rp 1 triliun, dan sebagiannya diduga fiktif. Ali mengatakan, taksiran sementara nominal fiktif berjumlah ratusan miliar rupiah.
"Ada ratusan miliar yang diduga fiktif. Tapi kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul 1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana," kata Ali seperti dikutip Selasa (7/5).
Sebelumnya, tim penyidik KPK memeriksa Senior Vice President (VP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan pada Senin (29/4). Labuan diperiksa sebagai saksi soal pengelolaan dana investasi di PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Labuan merupakan upaya untuk mendalami berbagai hal. Meski begitu ia belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap saksi.
KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen 2016-2019 Patar Sitanggang sebagai saksi terkait perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap Patar dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2024. Namun pihak KPK juga belum mengumumkan soal hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.