Top News: Aturan TKDN Kelistrikan Dicabut, Berdialog di ChatGPT Anyar

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023).
15/5/2024, 05.35 WIB

Pemerintah melonggarkan aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam sektor kelistrikan, untuk menarik investasi proyek energi baru terbarukan (EBT).

Penghapusan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infastruktur Ketenagalistrikan ini, merupakan upaya untuk menghindari konflik dengan regulasi lainnya.

Selain itu, membuka kesempatan pinjaman atau hibah dari luar negeri untuk membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Perubahan aturan mengenai TKDN di sektor kelistrikan menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain persoalan ini, ketahui juga bagaimana ChatGPT versi terbaru, serta alasan Presiden Jokowi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Menperin Cabut Aturan TKDN Kelistrikan, Dinilai Hambat Investasi EBT

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan untuk menarik investasi proyek energi baru terbarukan (EBT).

Kebijakan tersebut dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Agus mengatakan, pencabutan aturan tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Setelah kami pertimbangkan lebih lanjut, Permenperin 54/2012 akan kami cabut," tulis Agus Gumiwang dikutip dari surat resmi yang ditujukan pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang ditandatangani 13 Mei 2024.

Agus mengatakan, terdapat sejumlah alasan pencabutan aturan tersebut. Pertama, substansi pengaturan dalam Permenperin 54/2012 lebih terkait pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan kewenangan dari kementerian yang menangani urusan energi.

Kedua, tidak semua pembangkit listrik yang dapat dibangun di Indonesia diatur dalam Permenperin 54/2012. Pembangkit listrik yang bersumber dari tenaga bayu, tenaga ombak, hidrogen, biomasa, nuklir, dan lain-lain tidak diatur dalam Permenperin tersebut.

Selain itu, pencabutan Permenperin 54/2012 diperlukan untuk menghindari potensi benturan pengaturan mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta ditetapkan setelah aturan Permenperin tersebut berlaku.

2. Penjualan Mobil Lesu, Simak Prospek Saham ASII dari Stockbit dan Mirae

Penjualan wholesales mobil di Indonesia pada April 2024 mencapai 48.637 unit atau turun sebesar 34,8% dibandingkan bulan sebelumnya (MoM) dan turun 17,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (YoY).

PT Astra International Tbk (ASII) melaporkan penjualan mobil perusahaan pada April 2024 mencapai 26.908 unit atau setara dengan pangsa pasar sebesar 55% dari pasar otomotif di Indonesia.

Menurut tim riset Stockbit Sekuritas, angka penjualan wholesales mobil ASII turun sebanyak 26.531 unit atau turun 34,2% MoM dan 23,4% secara YoY.

Penurunan tajam penjualan mobil terutama disebabkan oleh penurunan penjualan merek besar, yaitu Toyota. Penjualan Toyota turun sebesar 29,3% MoM dan 30,3% YoY.

Di samping itu, penjualan merek mobil non-Astra pada bulan tersebut mencapai 22.106 unit atau anjlok 35,5% MoM dan 8,9% YoY.

Stockbit Sekuritas menilai penurunan signifikan ini dipicu oleh penurunan penjualan Mitsubishi sebesar 47,6% MoM dan 52,7% YoY. Dari sisi pangsa pasar atau market share pada April, Astra International (ASII) mengalami penurunan pangsa pasar menjadi 55%, dibandingkan dengan 58,8% pada April 2023.

Pangsa pasar Toyota menurun ke level 31,2%, dibandingkan dengan 37% pada April 2023.

3. ChatGPT Versi Terbaru, Bisa Mengobrol dengan AI Seperti di Film

OpenAI merilis ChatGPT versi terbaru yang didukung oleh mesin pembelajaran model GPT-4o. Versi terbaru ini memungkinkan pengguna berbincang dengan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) seperti di film.

GPT-4o merupakan versi terbaru dari GPT-4. Model teranyar ini akan tersedia untuk pelanggan gratis.

Berdasarkan demonstrasi OpenAI pada Senin (13/5), GPT-4o mengubah ChatGPT menjadi asisten pribadi digital yang dapat melakukan percakapan lisan secara real-time.

Hal ini memungkinkan pengguna menginput lebih dari satu pesan suara. Dengan begitu, pengguna tidak perlu lagi menunggu AI pada ChatGPT selesai berbicara untuk memberikan tugas baru.

Pengguna bisa menyela ChatGPT dan AI tetap akan merespons perintah suara baru. Hal itu juga berlaku untuk perintah dalam bentuk teks, screenshot alias tangkapan layar, foto, dokumen maupun grafik.

4. Yayasan Trisakti Terbelah Soal Perubahan jadi PTN, Muncul Penolakan

Yayasan Trisakti menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta atau PTS menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum atau PTN-BH.

Menurut mereka, ada maksud tersembunyi di balik langkah ini yakni menguasai enam satuan pendidikan tinggi swasta dan didasari besarnya nilai aset Yayasan Trisakti.

“Kalau ada yang usul (Universitas Trisakti dijadikan) PTN-BH silakan, tapi lakukan di jalur hukum yang benar,” kata Bendahara Umum Yayasan Trisakti, Tjahyadi Lukiman pada wartawan di Gedung Yayasan Trisakti, Jakarta, Selasa (14/5).

Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera mengatakan ada dua kubu dalam yayasan tersebut. Pihaknya dan Tjahyadi adalah bagian dari Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak 1979.

Menurutnya, nama-nama pengurus yang ada di laman Yayasan Trisakti, yakni Ketua Umum Ainun Na’im, Sekretaris H. M. Dimyati, dan Bendahara Lukman Effendi, baru muncul pada Februari 2023.

5. Jokowi dan Menkes Uraikan Alasan Penghapusan Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Pengganti ketiganya adalah sistem kelas rawat inap standar alias KRIS. Ketetapan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Budi menyampaikan langkah itu merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas kesehatan. Sistem itu juga dianggap dapat menyederhanakan mekanisme layanan kesehatan nasional.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu," kata Budi kepada wartawan seusai meninjau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/5).