Telkom Sebut Dugaan Proyek Fiktif Berawal dari Temuan Audit Internal
PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara usai Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor mereka. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif yang menjerat anak usahanya hingga kerugiannya ditaksir ratusan miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PGS VP Investor Relations Telkom Indonesia, Andri Herawan Sasoko membenarkan bahwa saat ini sedang ada proses hukum oleh KPK yang melibatkan anak perusahaan Telkom, yaitu PT Sigma Cipta Caraka.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan hasil Audit Investigasi Telkom sebagai bagian dari upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)
“Perkara tersebut saat ini dalam tahap penyidikan di KPK Telkom senantiasa mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Andri dalam keterangannya, Senin (27/5).
Selain itu, Andri menyebut Telkom selalu menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk memberikan dukungan sebagai induk perusahaan PT Sigma Cipta Caraka. Telkom juga telah menyerahkan hasil audit internal dan bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita.
Kemudian pada Selasa (21/5), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ali mengatakan modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Ia mengatakan untuk detail perkara belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
"Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada kasus Telkomsigma periode 2017 sampai 2022.