Deret Aksi Korupsi SYL: Beli Parfum hingga Senjata Pakai Uang Kementan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Penulis: Ade Rosman
30/5/2024, 13.20 WIB

Sidang perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang terakhir yang digelar Rabu (30/5), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi fakta. 

Berbagai kesaksian disampaikan oleh saksi dalam sidang. Mayoritas mengakui adanya perintah atas nama Syahrul Limpo untuk menggunakan anggaran Kementerian Pertanian di luar peruntukan. Selain menghadirkan pegawai Kementan, Jaksa juga telah menghadirkan keluarga SYL dan pengurus Partai Nasional Demokrat. 

Berikut sejumlah pernyataan yang diungkap saksi di sidang berkaitan dengan perangai Syahrul Yasin Limpo: 

Biaya Rp 45 Juta untuk Perawatan Anak dan Cucu SYL

Sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi yang dihadirkan di sidang mengungkapkan SYL  menghabiskan uang sebesar Rp 45 juta untuk biaya perawatan ke klinik kecantikan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta. Uang itu dipakai bersama anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul, dan cucunya, Andri Tenri Bilang Radisyah Melati.

Saat itu, Oky diminta untuk mendampingi SYL oleh atasannya menggunakan mobil yang berbeda dengan yang dinaiki SYL dan anaknya. Oky dibekali uang oleh senilai Rp 30 juta oleh pejabat Biro Umum Kementan, Isnar. Uang itu disebut untuk membayar biaya perawatan SYL dan putrinya.

Oky mengatakan SYL sempat kembali ke klinik yang sama bersama anak dan cucunya. Lagi, Oky dibekali Rp 30 juta, kali ini oleh Biro Umum Kementan. Namun, Oky sempat menunggu lantaran kurang dari tagihan yang harus dibayarkan.

Ia mengatakan, tambahan biaya ini didapat dari pejabat Biro Umum Kementan bernama Gempur yang mencari biaya tambahan.

"Saudara nunggu, lebih dari dua jam, ditransfer langsung ke rekening klinik. Dipastikan benar 15 juta baru saudara bisa pulang?" tanya hakim dan diamini Oky.

Habiskan Uang Kementan untuk Makan Siang Bersama Keluarga

Oky juga mengungkapkan SYL pernah menghabiskan uang Kementan sebesar Rp 10 juta untuk keperluan satu kali makan siang bersama keluarganya. Oky mengatakan, dirinya sempat mengemban tugas untuk membayarkan biaya makan siang SYL bersama keluarganya.

"Bapak (SYL), Ibu (Ayun Sri Harahap), Redindo (anak SYL) sama keluarga Redindo," kata Oky.

Oky menyebut, saat itu ia membayar tagihan rumah makan tersebut senilai Rp 10 juta yang sumber dananya berasal dari ATM ruangan operasional.

Beli Senjata untuk Hadiah Ulang Tahun Putri SYL

Mantan ajudan pribadi SYL, Panji Harjanto, yang juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang mengungkapkan SYL pernah memberikan senjata api sebagai hadiah ulang tahun untuk putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Panji mengatakan, biaya pembelian senjata api berjenis Beretta Tomcat Kaliber 9 itu dibebankan pada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Arahan Bapak untuk ulang tahun Ibu Thita," kata Panji.

Beli Parfum Rp 5 Juta Pakai ATM Biro Umum Kementan

Oky juga mengungkapkan, SYL membeli minyak wangi di Plaza Senayan, Jakarta Pusat seharga Rp 5 juta. Pembayarannya menggunakan ATM Biro Umum Kementan.

Oky mengetahui peristiwa itu lantaran dirinya yang diminta untuk membayar keperluan SYL oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo. Salah satu keperluan berupa minyak wangi tersebut.

"Biasanya sekali beli berapa?" Tanya Hakim.

"Seharga Rp 5 jutaan Pak, di Plaza Senayan," kata Oky menjawab. 

Belikan Penyanyi Dangdut Tas hingga Kalung Emas

​​​​​​Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan tas dengan merek Balenciaga, cincin, hingga kalung emas oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam sidang di tipikor, Nayunda menjelaskan tas Balenciaga dan kalung emas tersebut diberikan SYL melalui Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta. Sedangkan untuk cincin tidak diungkapkan diberi melalui siapa.

Meski begitu, Nayunda mengaku tidak mengetahui harga berbagai pemberian SYL itu maupun sumber uangnya. Untuk kalung emas yang diberikan SYL, dia mengaku telah menjualnya karena kalung tersebut sangat tipis dan kecil. "Kayak kalung anak bayi gitu, jadi saya jual,"  ujar Nayunda memberi kesaksian. 

Nayunda Nabila dipanggil menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan karena sering diundang SYL untuk bernyanyi pada beberapa acara Kementan. Kegiatan itu diduga dibayar menggunakan uang hasil pemerasan SYL kepada para pejabat kementerian tersebut.

Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat, Rising Star Indonesia, itu juga mengaku sempat menjadi staf honorer di Kementan setelah meminta tolong kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie. Ia digaji Rp 4,3 juta setiap bulan selama setahun. Namun, Nayunda hanya masuk dua kali ke kantor.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Ade Rosman