Kepala Badan Kementan Setor Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk SYL

Fauza Syahputra|Katadata
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/5/2024).
Penulis: Ade Rosman
3/6/2024, 15.03 WIB

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi mengaku telah mengeluarkan uang Rp 6,8 miliar selama 4 tahun terakhir. Uang itu digunakan untuk memenuhi kepentingan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pengakuan itu disampaikan Dedi  saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Mulanya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh yang memimpin sidang mempertanyakan apakah terdapat permintaan iuran atau sharing kepada divisi yang ia naungi yaitu Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Hakim lalu bertanya, apakah ada permintaan iuran yang tidak terpenuhi. 

Dedi menjawab ada permintaan yang pernah tak terpenuhi. "Yang tidak terpenuhi itu apakah ditagih atau?" hakim bertanya.

"Iya ditagih terus itu, Yang Mulia," jawab Dedi

Hakim lalu bertanya siapa yang menagihnya. Dedi mengatakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono yang melakukan penagihan itu dan dilakukan melalui telepon. "Segera selesaikan," kata Dedi menggambarkan instruksi Kasdi.

Selain itu, Dedi mengungkapkan penagihan terkadang juga dilakukan usai rapat eselon I dengan Sekjen Kementan. "Segera selesaikan itu, segera selesaikan, begitu. Lalu setelah rapat juga misalnya rapat eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi 'segera tuntaskan' begitu," kata Dedi.

Hakim lalu mempertanyakan jumlah uang yang telah dikeluarkan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan untuk memenuhi permintaan iuran tersebut. Dedi menggambarkan total setoran yang telah diserahkan dalam kurun waktu 4 tahun.

"Totalnya itu, Yang Mulia, semua ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp 6,8 miliar," kata Dedi menjelaskan.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.

Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.

Reporter: Ade Rosman