Jelang Pendaftaran Calon Pimpinan KPK, Jokowi Beri Arahan ke Pansel?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kelima kiri) berfoto bersama Wakil Ketua Arif Satria (keempat kiri), Anggota Pansel Ivan Yustiavandana (ketiga kanan), Nawal Nely (kedua kiri), Elwi Danil (ketiga kiri), Y Ambeg Paramarta (kiri), Rezki Sri Wibowo (kedua kanan) dan Taufik Rachman (kanan) usai memberikan keterangan kepada media tentang Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
4/6/2024, 15.04 WIB

Panitia Seleksi Korupsi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah melakukan rapat kedua hari ini. Dalam rapat ini, mereka mulai mengumumkan syarat dan teknis pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengatakan pihaknya masih belum menentukan kriteria Calon Pimpinan dan Dewas KPK. Mereka juga belum mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Sampai saat ini kami tidak ada pertemuan dengan Presiden,” ujar Arif saat ditemui wartawan di Kementerian Sekretaris Negara, Selasa (4/6).

 Sebelumnya, Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan syarat dan teknis pendaftaran akan disampaikan mulai 4 Juni sampai dengan 25 Juni 2024. Waktu pendaftaran juga akan dibuka sejak 26 Juni sampai 15 Juli 2024.

"Pansel tentu saja akan mengundang seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029," kata Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta pada Jumat (31/5).

Pansel bakal mengumumkan penerimaan, pendaftaran, dan mengumumkan nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK. Mereka juga akan menentukan nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK sebanyak 2 kali jumlah Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk disampaikan kepada Jokowi.

"Akan ada 10 calon pimpinan dan 10 calon dewan pengawas yang akan disampaikan kepada Presiden yang nantinya akan disampaikan ke DPR," ujar Yusuf.

Pansel KPK sendiri sudah dibentuk sejak Jokowi menandatangani Keputusan Presiden pada Kamis (30/5). Panitia ini berkantor di Sekretaris Negara.

 Berikut daftar sembilan orang Pansel KPK:

  1. Ketua Pansel merangkap anggota: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP)
  2. Wakil Ketua merangkap anggota: Arief Satria (Rektor IPB)

Anggota:

  1. Dr. Ivan Yustiavandana (Ketua PPATK)
  2. Nawal Nely (Profesional bidang ekonomi)
  3. Ahmad Erani Yustika (Ekonom)
  4. Y. Ambeg Paramarta (Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM)
  5. Elwi Danil (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas)
  6. Rezki Sri Wibowo (Transparency International Indonesia)
  7. Taufik Rachman (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Reporter: Amelia Yesidora