Respons Putusan MA soal Batas Usia, 2 Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK

ANTARA FOTO/Dhemas Reviy
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan untuk 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg 2024.
19/6/2024, 18.27 WIB

Mahkamah Konstitusi menerima gugatan batas usia kepala daerah dari dua orang mahasiswa. Mereka meminta Hakim MK menguji lagi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Gugatan bernomor kop 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 tersebut disampaikan ke MK pada 1 Juni 2024 lalu. Dalam gugatannya, dua mahasiswa yakni Fahrur Rozi dan Antony Lee meminta batas usia calon kepala daerah tetap dihitung saat penetapan calon.

"Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," demikian bunyi petitum tersebut seperti dikutip dari laman MK, Rabu (19/6).

Kedua mahasiswa itu menyoroti kepastian batas usia kepala daerah. Ini karena ada dua tafsir soal batas usia, apakah berlaku sejak penetapan pasangan calon atau saat pelantikan.

Soal kemungkinan beda tafsir ini dirujuk dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan tersebut menyatakan batas usia kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

"Pasca adanya putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nyata-nyata mengandung inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaanya." demikian isi dalil pokok permohonan penggugat.

Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan gugatan partai Garuda tentang syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016

Mahkamah menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Putusan MA membuat calon gubernur dan wakil gubernur bisa maju selama berusia 30 tahun pada saat pelantikan. Pada pertimbangannya, MA menilai bahwa KPU tidak konsisten untuk mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah. 

Putusan ini menuai kontroversi lantaran dinilai menjadi cara untuk meloloskan putra presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 27 November dan pelantikan dilaksanakan pada Januari 2024.