KPU atau Komisi Pemilihan Umum akan mengikuti putusan MK alias Mahkamah Konstitusi terkait aturan Pilkada. Akan tetapi, KPU akan berkonsultasi dengan DPR, yang rencananya digelar pada Senin (26/8).
Sebab, pendaftaran calon kepala daerah dilakukan pada Selasa (27/8). “InshaAllah konsultasi Senin dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP. Kami sudah sampaikan dan koordinasi mengenai materi,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat konferensi pers, Kamis malam (22/8).
Ia juga menegaskan, KPU menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi putusan MK. Hal ini kemudian dikonsultasikan dengan DPR, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016.
Anggota KPU Idham Holik menambahkan, surat untuk berkonsultasi sudah disampaikan pada 21 Agustus. Selain itu, KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM alias Kemenkumham dalam rangka persiapan rapat harmonisasi.
“Semoga semuanya lancar,” kata Idham.
DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8), karena sidang tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir pada paripurna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, batalnya pengesahan UU Pilkada membuat pendaftaran calon kepala daerah otomatis menggunakan putusan MK.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi menjelaskan bahwa batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses.
“KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” ujar Baidowi, Kamis (22/8).