Kaesang Pangarep Gagal Maju di Pilgub Jateng, Jokowi Janji Tak Terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tertawa kecil ketika ditanya oleh wartawan mengenai putranya yakni Kaesang Pangarep yang gagal maju di Pilkada, karena putusan MK alias Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyatakan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu.
“Tanyakan ke Ketua PSI (Kaesang Pangarep),” kata Jokowi kepada wartawan sesuai menghadiri Kongres ke-26 Partai Amanat Nasional di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (23/8).
Jokowi juga memastikan tidak akan menerbitkan Perppu, setelah DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. "Tidak ada pikiran membuat Perppu," kata dia.
Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR. "Iya (ikuti Putusan MK)," kata dia.
Putusan MK yang dimaksud yakni:
- Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas alias threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik
- Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran
Presiden Jokowi juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada. "Itu wilayah legislatif, wilayah DPR," ujar dia.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR dalam rapat konsultasi pada pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK dalam Peraturan KPU alias PKPU.
Dasco menyampaikan, rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU.