Berstatus Honorer Puluhan Tahun, Pegawai KPPU Kini Jadi ASN

Katadata
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
13/9/2024, 13.43 WIB

Pemerintah akhirnya menetapkan pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024. Sejak KPPU terbentuk pada tahun 2000, para pegawainya berstatus honorer.

Ketua KPPU Fansrullah Asa mengatakan, beleid ini akan membuat operasional KPPU berjalan lebih optimal. Perpres No. 100 Tahun 2024 juga menciptakan jabatan Sekretaris Jenderal KPPU yang akan menangani sekretariat KPPU.

"KPPU akan mempercepat proses transformasi kepegawaiannya hingga proses pengadaan dan pengangkatan seluruh pegawai KPPU selesai," kata Asa dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (13/9).

Asa mengatakan, telah melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas Sekjen KPPU kemarin, Kamis (12/9). Lukman sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt Direktur Merger dan Akuisisi KPPU.

Ia menekankan proses transformasi tersebut tidak akan mengganggu proses bisnis di KPPU. Untuk diketahui, Perpres No. 100 Tahun 2024 tidak mengubah tugas KPPU dalam mengawasi tindakan monopoli maupun praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Walau demikian, Perpres No. 100 Tahun 2024 menambah struktur KPPU dalam bentuk kelompok kerja dan paling banyak lima biro. Adapun pembentukan unit kerja tersebut akan tertuang dalam Peraturan KPPU.

Asa menyampaikan, penetapan seluruh pegawai KPPU sebagai ASN membuat pagu indikatif KPPU tahun depan naik 25,08% menjadi Rp 525 miliar. Penambahan pagu indikatif tersebut telah disetujui oleh Komisi VI DPR pada awal bulan ini.

Ia menjelaskan,  KPPU sempat membawa Undang-Undang No. 5  Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan status kepegawaian tenaga kerja KPPU. Namun, majelis hakim menolak uji materi UU No. 5 Tahun 1999 pada 2016 dan 2020.

UU No. 5 Tahun 1999 adalah dasar hukum pembentukan KPPU. Sebelumnya, Asa mendorong pemerintah merevisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Anggota KPPU Mohammad Reza mengatakan, UU No. 5 Tahun 1999 tidak mengatur persaingan usaha di dunia digital secara rinci. Oleh karena itu, aturan tersebut harus diubah agar KPPU dapat mengikuti perkembangan dunia usaha ke dunia digital.

"Sudah sangat layak UU Pengawasan Persaingan Usaha mengikuti perkembangan dunia usaha. Dari beberapa hal yang kami usulkan untuk diubah, ada empat pokok besar," kata Reza di kantornya, Rabu (3/7).

Beberapa usulan yang diajukan adalah peningkatan kewenangan dan kelembagaan KPPU. Salah satu contoh yang diajukan dalam revisi UU No. 5 Tahun 199 adalah mengizinkan investigator KPPU untuk mendapatkan alat bukti dengan upaya paksa.

Ia juga mengajukan agar KPPU dapat melakukan sita jaminan atas aset perusahaan senilai denda. Terakhir, Reza berharap agar KPPU dapat menerbitkan Program Leniensi yang intinya dapat mengurangi hukuman bagi pengusaha yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999.

Reza mencatat, jumlah pegawai KPPU dengan status Aparatur Sipil Negara baru berjumlah empat orang dari total lebih dari 300 pegawai. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan menjadi penting dengan bertambahnya kewenangan dan tanggung jawab KPPU.

"KPPU sudah mengusulkan hal-hal tersebut kepada pemerintah maupun legislator demi mewujudkan ide-ide yang kami sampaikan," kata Reza di kantornya, Rabu (3/7).

Reporter: Andi M. Arief