DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Muluskan Kabinet Jumbo Prabowo

ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan pemerintah saat rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Penulis: Ade Rosman
19/9/2024, 16.00 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, yang didampingi Rachmat Gobel. Sementara pimpinan lainnya yakni Ketua DPR Puan Maharani, juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar absen. 

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyampaikan persetujuan diberikan Baleg untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara. Baleg meyakini revisi UU kementerian akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif. 

"Terkait hasil pembahasan RUU Kementerian Negara yang telah disepakati terdiri dari 6 angka perubahan," kata Baidowi. 

Baidowi menjelaskan perubahan pertama berkaitan dengan penyisipan Pasal 6 a terkait pembentukan kementerian sendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan, sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. 

Perubahan kedua berkaitan dengan penyisipan Pasal 9 a terkait penulisan, pencantuman, dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011. 

Lalu, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden. Perubahan selanjutnya perubahan judul bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian lembaga struktural dan lembaga pemerintah lainnya, perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non-struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25. 

Lalu terakhir, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di Pasal II. Usai laporan Baleg yang dibacakan Baidowi, Lodewijk selaku pimpinan rapat pun meminta persetujuan untuk mengesahkannya sebagai undang-undang dan dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir. 

Reporter: Ade Rosman