Usai Gelar OTT, KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Kalsel. Penyidik telah menemukan bukti awal untuk menetapkan Sahbirin jadi tersangka kasus suap.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10) dikutip dari Antara.
Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfudz Darussalam Ahmad, serta Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Sahbirin dan empat bawahannya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yang diduga terlibat. Keduanya adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Enam tersangka sudah ditahan KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan.
"Penyidik masih berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab," kata Nurul.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada Selasa (8/10). Penggeledahan dilakukan usai menangkap empat pejabat Dinas PUPR Kalsel dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 10 miliar. Uang tersebut diduga sebagai uang suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.