Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Dipimpin Jenderal Bintang Dua
Presiden Joko Widodo menambahkan unsur pelaksana dalam Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Unsur baru tersebut adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Selasa (15/10). Nantinya, Kepala Kortastipidkor akan dijabat oleh jenderal bintang dua.
"Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri." demikian bunyi Pasal 20A Perpres tersebut seperti ditulis pada Kamis (17/10).
Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam mencegah, menyelidiki, dan menyidik tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari korupsi. Korps tersebut juga menelusuri aset dari korupsi.
Kakortastipidkor akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Dalam tugasnya, kepala korps akan dibantu oleh Wakil Kepala Kortastipidkor.
"Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," demikian tertulis dalam Pasal 20A ayat (5).
Kortastipidkor akan menjadi salah satu unsur pelaksana tugas pokok Polri. Unsur pelaksana tugas yang lain adalah
1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Badan Pemelihara Keamanan;
3. Badan Reserse Kriminal;
4. Korps Lalu Lintas;
5. Korps Brigade Mobil; dan
6. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.ak 3 (tiga)
Pimpinan Baintelkan, Baharkam, Bareskrim, serta Korps Brimob akan berstatus jenderal bintang tiga. Sedangkan pimpinan Korlantas, Kortastipidkor, dan Densus 88 merupakan jenderal bintang dua.