Top News: Putusan MK soal UU Cipta Kerja dan Pindad Start Produksi Mobil Menteri
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait Uji Materi UU Cipta Kerja, salah satunya mengenai ketentuan kerja enam hari dalam seminggu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
MK menyatakan istilah 'dapat' dalam pasal terkait waktu kerja bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain ketentuan enam hari kerja MK juga mengabulkan beberapa gugatan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja. Hal ini termasuk aturan mengenai tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, PHK, hingga uang pesangon.
Keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja menjadi salah satu artikel Top News akhir pekan Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga mobil dinas Pindan yang menjadi kendaraan menteri, serta 10 pegawai Komdigi diduga terkait ribuan situs judi online.
1. MK Sebut Kerja 6 Hari Seminggu dalam UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya terkait kerja enam hari selama seminggu.
MK menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang menyebutkan istirahat minggguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu, bertentangan dengan UUD 1945.
“Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’,” demikian dikutip.
Selain itu, kata ‘dapat’ dalam Pasal 79 ayat 5 dalam Pasal 81 angka 25 UU Nomor 6 tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan PHK Usai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam aturan terkait ketenagakerjaan.
Putusan ini merupakan respons MK terhadap uji materi atas ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam gugatannya, para pemohon uji materi mengatakan putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pekerja, terutama bagi mereka yang mengalami PHK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan perlunya revisi dan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja untuk menghindari konflik norma yang membingungkan bagi pekerja.
Dalam putusan MK ini, sejumlah aturan yang sebelumnya diubah dalam UU Cipta Kerja diinstruksikan untuk dikembalikan seperti aturan awal yang termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah terkait perhitungan pesangon untuk karyawan yang di-PHK.
3. Pindad Mulai Produksi Maung Pesanan Mobil Dinas Menteri Kabinet Prabowo
Produsen peralatan pertahanan, PT Pindad, mulai memproduksi kendaraan taktis jenis Maung Garuda untuk menyasar pengguna dari kalangan pejabat setingkat menteri hingga bupati.
Kabar itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri agenda Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di Indonesia Arena Senayan, Jakarta. "Mulai kami produksi. Yang penting, semua semangatnya untuk pakai Maung," kata Prasetyo seperti dikutip Minggu (3/11).
Meski belum mengungkap berapa jumlah unit kendaraan Maung yang diproduksi, Prasetyo menyebut tahap awal itu dipersiapkan untuk pejabat setingkat menteri. Ia memastikan mobil yang diproduksi mayoritas menggunakan pasokan komponen produksi dalam negeri.
Menurut Prasetyo, setelah memenuhi kebutuhan kendaraan operasional bagi 48 menteri, produksi gelombang kedua Maung akan menyasar 59 pejabat wakil menteri serta pejabat setingkatnya. "Tahap pertama pasti menteri. Wakil menteri baru setelah itu, kalau sudah ada produksi lagi kita lanjutkan, untuk semua lah sampai bupati, gubernur, harapannya begitu," kata Prasetyo.
4. 10 Pegawai Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judi Online, Raup Rp 8,5 Miliar
Sebanyak 10 dari 11 tersangka kasus judi online yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (31/10), merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Mereka diperkirakan meraup Rp 8,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menyampaikan, satu warga dan 10 pegawai kementerian Komdigi itu mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs judi online.
Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang dijaga olehnya agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judol untuk diblokir.
“Dibina seribu situs judi online, supaya tidak diblokir," kata tersangka menjawab pertanyaan Wira di hadapan wartawan, dikutip dari Antara, Jumat (1/11).
5. Prabowo Sahkan 5 UU Kerja Sama Pertahanan dengan India hingga Prancis
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang tentang kerja sama di bidang pertahanan dengan lima negara. Kerja sama itu berlaku dengan India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis.
Berdasarkan salinan UU yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, kelima UU tersebut mencakup pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, serta Prancis.
Kelima UU tersebut disahkan Presiden Prabowo di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.