Alasan Polri Bebaskan Gunawan Sadbor dan Angkat Jadi Duta Anti-Judi Online

ANTARA/ (@Sadbor86)
Video klarifikasi Gunawan \'joget sadbor\' soal kasus judi online
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
11/11/2024, 16.02 WIB

Polri menjadikan TikToker Gunawan Sadbor sebagai duta anti judi online. Langkah ini usai masyarakat protes terhadap penahanan penjahit keliling asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

"Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kami jadikan duta untuk anti-judi online," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Polisi memilih langkah untuk memberikan kesempatan kepada Gunawan untuk menyadari tindakannya. "Intinya kepada mereka yang belum paham kita sadarkan dan kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi.

Sigit mengatakan, dari kasus Sadbor, Polri mengamankan tersangka lain yang merupakan marketing pemberi 'gift' Ketika Gunawan sedang siaran langsung. "Sebaliknya, mereka juga kita manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang berada di belakang mereka," kata Sigit.

Gunawan menjadi terkenal setelah konten joget khasnya 'patuk ayam' viral di media sosial. Sadbor menghasilkan cuan dari hasil live 'Beras Habis Live Solusinya' yang diikuti tetangga di kampungnya.

Dia mendapatkan uang dari gift yang diberikan oleh penonton. Gift di akun TikTok bisa ditukar menjadi rupiah, seperti gift mawar yang bernilai Rp 60 ribu.

Sadbor bisa menghasilkan ratusan juta dari gift yang diterimanya saat live joget 'patuk ayam'. Ternyata, gift yang diterima Sadbor berasal dari situs judi online.

Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus promosi judi online. Gunawan langsung ditahan di Polres Sukabumi.

Penahanan Gunawan memicu respons publik karena dianggap perlakuan terhadapnya diskriminatif. Polisi lalu menangguhkan penahanan Gunawan sebagai tersangka terkait promosi judi online. Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan penangguhan penahanan itu merupakan permintaan dari pihak keluarga. 

Reporter: Ade Rosman