Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menggelar sidang praperadilan perdana penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Tom yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya menyatakan Presiden ke-7 Joko Widodo yang kala itu menjadi atasannya tak pernah memprotes izin impor yang dikeluarkan Kemendag di bawah kepemimpinannya pada 2015-2016.
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon (Tom) tidak pernah mendapat teguran dari Presiden (Jokowi) yang menjabat saat itu," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Zaid mengatakan, pemberian izin importasi gula oleh Tom telah diafirmasi oleh Jokowi. Berdasarkan hal itu, menurutnya dalam impor ini terdapat pula andil Jokowi.
"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karena itu telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden," kata dia.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.