Sidang Praperadilan Tuntas, Pengadilan Bakal Putus Nasib Tersangka Tom Lembong

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun (atas, kanan) memimpin sidang lanjutan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
25/11/2024, 16.20 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntaskan tahapan sidang praperadilan penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka. Sesuai rencana, hakim akan menggelar sidang putusan pada Selasa (26/11). 

Keputusan akan diambil hakim usai jaksa maupun Tom sama-sama membacakan kesimpulan dalam persidangan. Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar pukul 14.00 WIB.

Adapun, kesimpulan Tom telah disampaikan oleh kuasa hukumnya pada sidang yang digelar Senin (25/11). Ia tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Dalam sidang kesimpulan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11), melalui kuasa hukumnya, Tom mengatakan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Tom pun mengatakan ia harus dibebaskan dari segala sangkaan. 

"Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," bunyi permohonan yang disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir dalam sidang.

Ari juga menyampaikan permohonan lainnya yakni agar Kejagung melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Tom sesuai dengan harkat dan martabatnya. 

Adapun tim Kejagung yang diwakili Zulkipli membacakan kesimpulan agar hakim dapat mengabulkan eksepsi. Ia meminta PN Jakarta Selatan tidak perlu memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan karena cacat formil. 

“Menyatakan menolak praperadilan tidak dapat terima," kata Zulkipli.

Hakim menyatakan sidang putusan Tom Lembong akan digelar Selasa (26/11) siang pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 berinisial Charles Sitorus sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.


Reporter: Ade Rosman