Menaker Minta Pemda Rampungkan Aturan Kenaikan Upah 6,5% Sebelum Libur Natal

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
29/11/2024, 19.10 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pemerintah daerah (Pemda) menyelesaikan sosialisasi dan regulasi turunan dari penetapan upah minium provinsi (UMP), kabupaten kota dan upah minium sektoral sebelum libur Natal 25 Desember mendatang.

Yassierli juga bakal merampungkan aturan teknis soal kenaikan rata-rata UMP 2025 sebesar 6,5% paling lambat pada Rabu, 4 Desember. Aturan itu nantinya mengatur ketentuan mengenai upah minimum sektoral hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) pada tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

"Target kami di internal kami sebelum 25 Desember. Kami berharap kerja sama Pemda. Nanti kami juga akan ada sosialisasi," kata Yassierli di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (29/11).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata UMP 2025 sebesar 6,5%. Nominal ini lebih tinggi dari usulan Kementerian Ketenagakerjaan di angka 6%.

Prabowo mengatakan kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap memerhatikan daya saing usaha.

"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (29/11).

Prabowo mengumumkan keputusan itu sesuai menggelar rapat terbatas mengenai penetapan penetapan upah minimum di Istana. Selain Yassierli, menteri yang ikut dalam rapat tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penetapan UMP seharusnya diumumkan paling lambat pada 21 November, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, PP tersebut sebenarnya tak lagi berlaku dengan keputusan MK.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. Majelis hakim menilai komponen 'indeks tertentu' dalam undang-undang tersebut tidak memiliki penjelasan rinci dan perlu diberikan pemaknaan.

Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alpha.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu