KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Usut Perkara Suap Hasto

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di GHasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antatu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang dilakukan tersangka Harun Masiku.
Penulis: Ira Guslina Sufa
14/1/2025, 15.03 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) pada Selasa (14/1). Saffar diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SMG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta. 

Selain itu penyidik KPK juga turut memanggil mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. Pihak lain yang dipanggil adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, security Satgas Kantor DPP PDIP Nur Hasan, dan karyawan BUMN bernama Jhony Ginting.

Sebelumnya, Hasto telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1). Hasto datang didampingi tim pengacara untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam. Ia diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB. Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

"Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR PDIP terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Reporter: Ade Rosman, Antara