Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Awal Maret

hasto, pdip, kpk
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
17/2/2025, 21.23 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Sidang perdana akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/3).

"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto  di Jakarta, Senin (17/2) dikutip dari Antara.

Pihak Hasto telah mengajukan dua permohonan hari ini. Pihak termohonnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dengan hakim tinggal Afrizal Hady yang menguji sah (atau) tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon," kata Djuyamto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus Harun Masiku tetap sah.

"Menyatakan gugatan praperadilan pemohon tak dapat diterima," kata Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto yang membacakan putusan tersebut pada Kamis (13/2).

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan kemungkinan akan kembali mengajukan gugatan lantaran merasa tak puas dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum lain, tentu akan kami pertimbangan," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan telah menjalani pemeriksaan di KPK dengan status tersebut. Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun Masiku. KPK menetapkan status setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara