Eks Menteri Agama Yaqut Cholil 5 Jam Dicecar KPK Terkait Pembagian Kuota Haji 20

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
7/8/2025, 16.56 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 pada Kamis (7/8).

Yaqut yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB, baru keluar pukul 14.20 WIB. Mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku dicecar mengenai pembagian kuota tambahan pelaksanaan haji saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama.

"Saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut sambil berlalu menuju kendaraan yang telah menjemputnya.

Yaqut enggan memberikan banyak komentar terutama yang berhubungan dengan materi pemeriksaan usai diperiksa. Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya untuk mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan pembagian kuota haji.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih telah mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tahun lalu," kata dia.

Dalam pemeriksaan hari ini, KPK menyatakan akan mendalami pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang bahwa pembagian kuota haji itu 92% dan 8%. 

“Lalu kenapa bisa 50%, 50%?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Selain itu, Asep mengatakan, penyelidik KPK akan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai tersebut. “Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” katanya.

KPK telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Yaqut sejak dua minggu lalu untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Sebelumnya pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman