Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI - OJK, Diduga Terima Rp 28 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diduga menerima dana Rp28,38 miliar
Keduanya adalah Satori (anggota Komisi VIII dari Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra). Mereka sebelumnya sama-sama duduk di Komisi XI DPR RI pada periode 2019–2024.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).
Skema Penyaluran Dana CSR
Asep menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK. Sebelum menyetujui, dibentuk panitia kerja (Panja) yang membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran.
Setelah rapat kerja pada November 2020, 2021, dan 2022, Panja menggelar rapat tertutup. Di sinilah muncul kesepakatan bahwa BI dan OJK memberikan dana sosial kepada tiap anggota Komisi XI dengan kuota tertentu:
- BI: sekitar 10 kegiatan per tahun
- OJK: sekitar 18–24 kegiatan per tahun
Dana tersebut disalurkan lewat yayasan yang dikelola anggota DPR. Proposal dan teknis pencairan dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli anggota dewan dan pelaksana dari BI serta OJK.
Heri dan Satori lalu menugaskan tenaga ahli serta orang kepercayaan untuk membuat proposal ke BI dan OJK. Proposal diajukan lewat empat yayasan milik Rumah Aspirasi Heri dan delapan yayasan milik Rumah Aspirasi Satori.
Tak hanya ke BI dan OJK, mereka juga mengajukan proposal serupa ke mitra kerja Komisi XI lainnya. Namun, dana yang diterima yayasan-yayasan itu tidak digunakan sebagaimana dalam proposal.
“Heri menerima Rp15,86 miliar dan Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar,” ujar Asep. Artinya, total dana yang dikantongi keduanya mencapai Rp28,38 miliar.
Keduanya Disangkakan Melanggar:
- Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- Serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.