Alasan KPU Rahasiakan Data Capres – Cawapres: Bukan untuk Lindungi Jokowi

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C hasil saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/4/2025).
Penulis: Ade Rosman
15/9/2025, 19.39 WIB

KPU mengungkapkan alasan menerbitkan aturan merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden alias capres dan cawapres. Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan kebijakan ini bukan untuk melindungi Presiden Indonesia Ketujuh Joko Widodo alias Jokowi maupun keluarganya.

Kerahasiaan dokumen capres dan cawapres, termasuk ijazah itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres. Kebijakan ini ditandatangani pada 21 Agustus.

Afif menegaskan aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Tidak ada yang dilindungi. Ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID alias Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9). 

“Jadi ada informasi, lembaga harus mengatur mana yang dikecualikan dan yang tidak. Berkaitan dengan data itu, data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan. Ini sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Afifuddin. 

Bunyi Keputusan KPU berbunyi sebagai berikut: 

Memutuskan:  Keputusan KPU tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan komisi pemilihan umum.

Menetapkan:

1. Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum. 

2. Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yaitu Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia alias WNI
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
  • Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK
  • Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  • Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  • Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  • Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945
  • Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana  penjara lima tahun atau lebih
  • Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau programpendidikan menengah
  • Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G 30 S/PKI dari kepolisian
  • Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaanyang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calonPresiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  • Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggotaTentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RepublikIndonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkansebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
  • Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan ataupejabat badan usaha milik negara atau badan usahamilik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

3. Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua dikecualikan selama lima tahun, kecuali:

  • Pihak yang rahasianya diungkapmemberikanpersetujuan tertulis; dan/atau
  • Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalamjabatan-jabatan publik

4. Menetapkan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 1 Tahun2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusanyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Dengan adanya aturan itu, jika ada insitusi, orang maupun lembaga yang ingin mengetahui ijazah capres dan cawapres, maka bisa langsung meminta persetujuan yang bersangkutan. 

“Silakan lihat di UU Keterbukaan Informasi Publik. Jadi kami hanya melihat dan berpedoman UU Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan menyusun peraturan KPU,” kata dia. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman