Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN. BP BUMN akan berdiri sendiri, tidak bergabung atau melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“(Kementerian BUMN) berdiri sendiri, akan menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Dasco mengatakan, perubahan nomenklatur ini terjadi karena fungsi dari Kementerian BUMN sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara. Karena itu, fungsi dari Kementerian BUMN hanya tersisa sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui rancangan peraturan pemerintah (RPP).
“Dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nanti kita lihat saja hasil pembahasan,” kata dia.
Nomenklatur Lembaga Baru Tunggu Hasil Pembahasan RUU BUMN
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berubah status menjadi badan. Hal ini akibat dari revisi Undang-undang (UU) BUMN yang pembahasannya tengah digodok pemerintah bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ada kemungkinan kementeriannya (BUMN) mau kami turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Prasetyo mengatakan, saat ini Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, sedangkan fungsi operasional lebih banyak dikerjakan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Prasetyo mengatakan nomenklatur lembaga tersebut tengah menunggu menunggu pembahasan bersama DPR terkait RUU BUMN. Ia mengatakan, banyak masukan dari delapan fraksi yang ada di DPR.
“Dari delapan fraksi juga memberikan masukan beberapa hal, misalnya tentang masalah rangkap jabatan, masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapannya bisa masuk BPK dan KPK,” kata dia.