DPR Sahkan RUU BUMN di Rapat Paripurna Besok

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Layar menampilkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
1/10/2025, 18.41 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis (2/10). 

“RUU BUMN akan disahkan besok, terutama (untuk) memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang BUMN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna. Hal ini disepakati dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama pemerintah pada Rabu (23/7).

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat tersebut meminta persetujuan para anggota yang hadir dalam rapat. Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna.

“Delapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU?” kata dia, diamini peserta rapat. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade menjelaskan 11 poin pokok perubahan RUU BUMN, sebagai berikut: 

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

2. menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN

3. Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 120/PU-XXIII/2025 

5. Menghapus ketentuan anggota direksi anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara 

6. kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN 

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah 

8. Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN 

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK

10. pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN 

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

“Uuntuk diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat I pada raker ini agar dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada forum paripurna yang akan datang,” kata Andre.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman