Penyidik Jelaskan Keanehan Klaim Sandra Dewi yang Sebut 88 Tas Hasil Endorse
Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola menjelaskan keanehan dari klaim artis sekaligus istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, terkait klaim 88 tas mewah yang disebutnya merupakan hasil endorse.
Max menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Adapun, 88 tas mewah itu disita berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret Harvey Moeis.
Max yang merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi tata kelola timah mengatakan penyidik Kejagung sempat memanggil sejumlah pihak terkait klaim Sandra mengenai tas tersebut. Salah satu yang dipanggil adalah pihak yang bekerja sama dari pemberi tas.
Ia juga mengungkapkan dari sejumlah saksi yang dipanggil, hanya beberapa saja yang memenuhi panggilan. Dari keterangan saksi tersebut, penyidik menemukan adanya kejanggalan.
Saksi, kata Max, mengatakan, pola penjualan produk tersebut melihat dari katalog yang ada di salah satu reseller, yakni Viola. Nantinya, setelah melihat dari katalog, tas kemudian ditawarkan pada pihak ketiga. Keuntungan akan didapatkan dari selisih yang didapatkan jika ada pembeli.
“Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau endorse Ibu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Ibu Sandra. Dia akan rugi," kata Max.
"Dia kan yang langsung membayar ke reseller, uang diajukan untuk membayar reseller. Dia tidak akan dapat untung dari situ,” kata Max melanjutkan penjelasannya.
Di sisi lain, Max mengungkapkan terdapat bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening asisten Sandra Dewi bernama Ratih, yang digunakan untuk membeli tas.
“Ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi terus itu dipakai untuk membeli tas. Ada beberapa itu,” kata dia.
Selain itu, terdapat pula pemilik tas yang tidak dapat menjelaskan asal tasnya, dari mulai harga hingga kapan waktu penyerahan tas tersebut.
“Itu ketika pemeriksaan mereka tidak bisa menjelaskan, dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan itu, mereka tidak datang,” kata Max.
Hasil tidak jauh berbeda ditemukan untuk aset perhiasan yang dimiliki Sandra. Max mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum melakukan penyitaan.
“Sebelum dilakukan penyitaan, ini dinilai dulu. Dinilai apakah memang ini memiliki nilai ekonomis,” kata Max.
Adapun, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya.
Permohonan ini bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Sementara itu, termohonnya adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.