KUHAP Baru Sah Jadi UU, Berlaku 2 Januari 2026 Bersamaan dengan KUHP

Youtube/DPR
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (20/3). Foto: Youtube/DPR
18/11/2025, 14.39 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11) mulai berlaku awal tahun depan.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). 

Puan membantah anggapan penyusunan KUHAP dilakukan secara buru-buru. Ia mengatakan pembahasannya telah berjalan selama hampir dua tahun dengan banyak melibatkan partisipasi masyarakat. 

“Kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah berkeliling ke Yogyakarta, Sumatra, Sulawesi, dan lain-lain. Banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Jadi prosesnya itu sudah panjang,” kata dia. 

Namun, Puan tak memungkiri adanya pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan berkaitan dugaan laporan pelanggaran dalam penyusunannya. 

“Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan,” kata Puan. 

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan KUHAP baru ini akan berlaku sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan terlebih dahulu pada 2 Januari 2023. 

“Jadi otomatis dua hal ini hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). 

Supratman mengatakan, penyusunan KUHAP ini telah melibatkan masyarakat. Ia mengatakan, dalam proses penyusunannya, pemerintah telah melibatkan seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. “Kami lakukan (pertemuan lewat) Zoom untuk bisa memberi masukan,” kata dia. 

Menurutnya, secara umum KUHAP terbaru ini mementingkan perlindungan hak asasi manusia (HAM), restorative justice, serta memberi kepastian dan perluasan untuk objek praperadilan. 

“Ketiga hal itu, itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata Supratman. 

Adapun, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paipurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11). 

Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 242 anggota, dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Saan Mustopa.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman