KPK Kembalikan Rp 913 M Hasil Korupsi Dirut PT Insight Ekiawan Heri ke Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mentransfer aset setara dengan sekitar Rp 913 miliar ke PT Taspen hari ini, Kamis (20/11). Aset tersebut merupakan dana hasil korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan aset yang diserahkan ke KPK hari ini merupakan uang tunai senilai Rp 883,03 miliar dan enam efek senilai Rp 30 miliar. Menurutnya, uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan 996,69 juta unit reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 yang dijadikan alat penyelewengan uang negara oleh Ekiawan.
"Jaksa melakukan penjualan kembali atau redemption terhadap aset reksadana tersebut pada 29 Oktober sampai 12 November 2025," kata Asep di kantornya, Kamis (20/11).
Dia menjelaskan uang tunai tersebut telah ditransfer ke rekening giro produk Tunjangan Hari Tua milik Taspen di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk cabang Veteran Jakarta. Asep menjelaskan uang senilai Rp 300 miliar yang ditunjukkan di kantornya dipinjamkan oleh PT Bank Negara Indonesia cabang Mega Kuningan.
Sementara itu, Asep mencatat enam efek diserahkan dan menjadi aset dalam laporan keuangan Taspen. Langkah tersebut diambil lantaran keenam efek tersebut tidak berhasil dijual dengan nilai optimum.
Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto mendata keenam efek yang dimaksud terdiri dari satu seri Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang diterbitkan PT Garuda Indonesia Tbk, dua seri obligasi yang diterbitkan PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan tiga seri obligasi yang diterbitkan PT Wijaya Karya Tbk.
"Saat ini ketiga perusahaan penerbit efek tersebut sedang melalui proses restrukturisasi. Artinya, penjualan keenam efek tersebut tidak akan mencapai 100% dari nilai pasar kalau dijual saat ini," katanya.
Rony menyampaikan pengembalian aset ini merupakan bentuk paling efektif dalam mengembalikan kepercayaan nasabah kepada Taspen sebagai pengelola dana pensiun. Untuk diketahui, Taspen merupakan pengelola dana pensiun seluruh aparatur sipil negara atau ASN.
Dia menjelaskan dana yang dikorupsi oleh Ekiawan dan mantan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih berasal dari produk Tunjangan Hari Tua. Rony menjelaskan program THT secara umum memungkinkan ASN yang masuk masa pensiun mendapatkan dana secara lumsum.
"Pengelolaan dana pensiun para ASN pasti dilakukan oleh Taspen. Jadi, pengembalian aset dari KPK ini salah satu cara yang keren untuk mengembalikan kepercayaan nasabah ke Taspen," katanya.
Seperti diketahui, Ekiawan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (6/10).
Hakim mengharuskan Ekiawan membayar uang pengganti US$ 253,660. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.