Kubu Nadiem Ancam Tak Hadiri Sidang jika Jaksa Belum Serahkan Bukti Audit BPKP

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
12/1/2026, 15.30 WIB

Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir menyatakan kubunya tak akan menghadiri sidang selanjutnya.

Hal ini jika jaksa penuntut umum (JPU) tak juga menyerahkan buku audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihaknya. 

Dalam sidang putusan sela hari ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP pada kubu Nadiem.  Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian dalam pengadaan laptop Chromebook akan digelar pada Senin (19/1). 

“Jika pada Senin (19/1) kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang. Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela,” kata Ari di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1). 

Dalam persidangan, hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum putusan sela atas eksepsi Nadiem. Hakim berpandangan, dokumen hasil audit  perlu diberikan pada terdakwa sebelum tahap pembuktian. 

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” kata hakim Sunoto. 

Majelis hakim berpandangan, terdakwa perlu menerima daftar barang bukti dan hasil audit sebagai bentuk pemenuhan haknya dalam membela diri. 

“Termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur Pasal 37 dan 37A UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara,” kata Sunoto. 

Persoalan daftar barang bukti dan laporan hasil audit yang belum diserahkan ini dipermasalahkan kubu Nadiem dalam eksepsinya.  Kubu Nadiem menilai dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas karena laporan hasil audit yang belum diserahkan ini tak dapat dipelajari. 

Majelis hakim telah menolak nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan sela dalam sidang.

Dalam pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem seperti unsur memperkaya diri dan kerugian keuangan negara perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman