Kejagung Geledah 8 Perusahaan Sawit dalam Kasus Dugaan Rekayasa Ekspor CPO

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
12/2/2026, 20.30 WIB

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan kantor swasta dalam kasus dugaan penyelewengan pos tarif ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Lokasi penggeledahan berada di Medan, Sumatra Utara dan Pekanbaru, Riau.

Kejaksaan telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan ekspor CPO tersebut. Delapan dari 11 tersangka merupakan pihak swasta yang melakukan suap pada tiga tersangka pejabat negara.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung di beberapa perusahaan yang disebutkan terafiliasi dengan delapan tersangka dari swasta kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Kamis (12/2).

Anang menjelaskan, delapan perusahaan yang digeledah merupakan bagian dari 20 perusahaan yang diuntungkan dari kasus dugaan penyelewengan ekspor CPO. Menurutnya, salah satu fokus penyidik dalam penggeledahan tersebut adalah penelusuran aset.

Salah satu fokus dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan ekspor CPO adalah pemulihan kerugian negara. Sejauh ini, auditor internal Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 14,3 triliun.

"Kami tidak hanya fokus mempidanakan orang yang jelas terkait kegiatan ini, tapi juga menelusuri aset dan memulihkan kerugian negara," katanya.

Berikut 11 orang yang telah ditetapkan tersangka:

1.  Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2.  Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT);
3.  Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4.  ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5.  ERW selaku Direktur PT. BMM;
6.  Yosef Felix Sitorus selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7.  RND selaku Direktur PT. TAJ;
8.  TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9.  VNR selaku swasta;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan modus yang digunakan dalam pelanggaran adalah mengubah pos tarif minyak sawit mentah menjadi limbah untuk menghindari kewajiban ekspor.

Syarief menjelaskan limbah CPO yang dimaksud sebagai pengalihan pos tarif adalah palm oil mill effluent atau POME. Penyelewengan ekspor dilakukan dengan cara menyuap pejabatuntuk memuluskan proses administrasi dan pengawas ekspor. Namun Syarief belum menjelaskan berapa nilai suap yang diterima.

"Tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tapi juga tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief