Kejagung Paparkan Alasan ABK Fandi Ramadhan 26 Tahun Dituntut Hukuman Mati
Kejaksaan Agung menjelaskan tuntutan hukuman mati terhadap seluruh tersangka penyelundupan sabu hampir dua ton sudah berdasarkan fakta persidangan. Tuntutan hukuman mati juga diberikan kepada Anak Buah Kapal berusia 26 tahun asal Medan, Fandi Ramadhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pihaknya telah menuntut hukuman mati pada enam tersangka yang terdiri dari empat warga lokal dan dua warga asing. Anang menekankan Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak menemukan unsur paksaan terhadap seluruh tersangka yang membuat hukuman mati dipilih
"Negara berkomitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton volumenya, tidak main-main dan melibatkan kejahatan lintas negara," kata Anang di kantornya, Jumat (20/2).
Anang mengatakan Fandi terjerat kasus penyelundupan sabu ini atas permintaan tawaran pamannya yang juga menjadi tersangka, yakni Hasiholan Samosir. Hasiholan merupakan kapten kapal Sea Dragon yang membawa barang haram tersebut dari perairan Thailand ke Batam.
Hasiholan menawarkan Fandi bekerja ke Thailand selama 10 hari dan kapal akan mengangkut minyak. Anang menyampaikan persidangan membuktikan Fandi secara sadar mengetahui 67 kardus yang dipindahkan ke tengah laut merupakan sabu. JPU tidak menemukan unsur paksaan pada seluruh tersangka untuk menyelundupkan sabu ke dalam negeri.
"Namun baik terdakwa maupun penasehat hukum ada hak untuk membela diri dalam pembacaan pledoi atau Nota Pembelaan. Yang jelas, JPU baik dalam proses penyidikan maupun proses hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," katanya.
Selain Fandi, berikut lima tersangka yang dituntut hukuman mati oleh JPU:
- Hasiholan Samosir,
- Leo Chandra Samosir,
- Richard Halomoan Tambunan,
- Teerapong Lekpradub
- Weerapat Phongwan alias Mr. Pong,