KPK Tahan Eks Menteri Agama Gus Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, selaku Menteri Agama periode 2019-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang Tersangka lainnya yaitu IAA alias GA selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Gus Yaqut untuk 20 hari yakni 12 - 31 Maret di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara ini bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk 2023 - 2024, yang dilakukan Gus Yaqut di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.
Namun demikian, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Gus Yaqut mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus.
Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai US$ 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan itu kepada Gus Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji pada 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun.
Namun kemudian, Gus Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10 ribu) dan 50% kuota haji khusus (10 ribu). Pembagian ini tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus US$ 2.000 atau Rp 33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Gus Yaqut.
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp 622 miliar.
Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut, sehingga secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Gus Yaqut dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.