Eks Bos Google Bersaksi di Sidang Nadiem, Bantah Kongkalikong Proyek Chromebook

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kiri) mengamati laptop Chromebook pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
20/4/2026, 17.08 WIB

Para petinggi Google Asia-Pasifik membantah kesepakatan dengan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Februari 2020.

Pernyataan ini membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menyebut dugaan kesepakatan penggunaan Chromebook antara Google dan Nadiem dalam pertemuan awal 2020. Pertemuan tersebut juga menjadi permulaan pengadaan Chrome Device Management atau CDM di 1,2 juta laptop pada 2019-2022.

"Sama sekali tidak ada janji atau kesepakatan antara Nadiem dan Google untuk mengupayakan pembelian Chromebook dalam pengadaan komputer," kata Eks Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont melalui sambungan telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4).

Scott menjelaskan pihaknya tidak membicarakan atau mendapatkan komitmen terkait penggunaan Chromebook dalam proses pengadaan laptop. Menurutnya, pertemuan tersebut bahkan tidak membahas program pengadaan laptop di Indonesia.

Scott menjelaskan inti pertemuan Google dan Kemendikbud Ristek pada Februari 2020 adalah penjajakan kerja sama antara Google dan Kemendikbud Ristek dalam digitalisasi pendidikan. Karena itu, Scott mengaku menjelaskan produk Google for Education kepada Nadiem dan timnya saat itu.

Scott membenarkan Google Asia-Pasifik melihat peluang pengembangan usaha di Indonesia melalui program digitalisasi pendidikan. Namun Scott menilai pertemuan tersebut ditutup dengan nada pesimistis dalam pemilihan Chromebook sebagai jenis laptop yang dipilih di Indonesia.

"Seperti yang dikatakan Scott, kami keluar dari pertemuan tersebut dengan perasaan yang cukup pesimistik terkait keterlibatan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Karena itu, sama sekali tidak ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut," kata Eks Wakil Presiden Google Asia Pasifik Caesar Sengupta.

Caesar mengaku menemani Scott dalam pertemuan antara Google dan Kemendikbud Ristek pada Februari 2020. Adapun Caesar hadir dalam pertemuan tersebut karena sempat memimpin Tim Chromebook di California, Amerika Serikat pada 2011-2014.

Caesar mengatakan dirinya kembali menghadiri pertemuan dengan Kemendikbud Ristek pada April 2020. Dirinya menghadiri pertemuan secara virtual dengan Kemendikbud Ristek setelah mendapatkan undangan dari seorang pegawai di kantornya.

Menurutnya, pertemuan Google dan Kemendikbud Ristek pada April 2020 juga tidak membahas kesepakatan terkait penggunaan Chromebook di dalam negeri. Secara umum, inti pertemuan tersebut adalah bagaimana negara-negara di dunia tetap melakukan program pendidikan saat pembatasan pergerakan selama pandemi Covid-19.

"Tidak ada perjanjian terkait penggunaan Chromebook dalam program Kemendikbud Ristek dan saya sama sekali tidak setuju dengan dakwaan tersebut," katanya.

Selain kesepakatan pada Februari 2020, JPU mendakwa Nadiem mendapatkan imbal balik dalam bentuk tambahan investasi dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB. Penegak hukum menemukan Google kerap melakukan penyertaan modal pada 2017-2021 ke dalam AKAB.

Caesar merupakan sponsor eksekutif dalam proses investasi Google melalui Google Asia Pasifik ke AKAB mulai 2018. Karena itu, Caesar menyampaikan dirinya telah mengenal Nadiem sejak menjadi CEO AKAB pada 2018.

Caesar menyampaikan pihaknya terus menambah investasi dalam AKAB untuk memenuhi prinsip investasi di perusahaan teknologi, yakni prorata. Secara umum, prinsip prorata membuat investor di perusahaan teknologi harus terus menambah investasi seiring bertambahnya valuasi perusahaan tersebut.

Secara rinci, Google pertama kali melakukan investasi dalam AKAB pada 2017 senilai US$ 99,99 juta. Penambahan modal tersebut dilakukan kembali pada 2019 dan setiap tahun hingga 2021 dengan total US$ 686,82 juta.

Caesar menjelaskan nilai investasi yang dilakukannya tidak sepenuhnya berdasarkan keputusan Google. Sebab, Google harus mengikuti investor terbesar dalam setiap putaran investasi untuk menjaga prinsip prorata.

"Penambahan investasi oleh Google penting. Seandainya Google tidak melakukan investasi tambahan, itu adalah bentuk mosi tidak percaya kepada AKAB atau Gojek saat itu," katanya.

Saat masa skors persidangan, Nadiem mengatakan pihaknya mengajukan banyak pertanyaan kritis dalam pertemuan Februari 2020. Menurutnya, hal tersebut membuat pihak Google merasa pesimistis terkait pemilihan Chromebook dalam program pengadaan laptop.

Selain itu, Nadiem menilai Scott dan Caesar telah membantah hubungan antara investasi Google dan pengadaan Chromebook. Karena itu, Nadiem berpendapat kesaksian Scott dan Caesar telah tegas membantah dakwaan memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar dalam program pengadaan Chromebook.

"Dana itu adalah aliran dana internal antara dua perusahaan Gojek dan tidak dari Google maupun keterlibatan Google," kata Nadiem.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief