Kejaksaan Tahan Dadan dan 2 Eks Pimpinan BGN, Ungkap Permainan Penunjukan SPPG

Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
3/6/2026, 18.39 WIB

Kejaksaan Agung menahan eks Kapala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. Penahanan dilakukan setelah Dadan ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain menahan Dadan, Kejaksaan juga menahan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS). 

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6). 

Syarief menjelaskan kejaksaan menemukan modus bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu