Eks Kepala BGN Tulis Surat ke Nanik Deyang: Terima Kasih Hadiah Indah ke Saya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
4/6/2026, 14.43 WIB

Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usai menjadi tersangka, Sony mengucapkan selamat kepada Kepala BGN yang baru Nanik S Deyang. Ucapan dengan tulisan tangan tersebut diunggah dalam akun Instagramnya, Rabu (3/6).

Dalam ucapannya, Sony mengucapkan selamat kepada Nanik atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Tak hanya itu, ia juga menyinggung 'hadiah' yang diberikan Nanik kepadanya.

"Terima kasih atas hadiah indah yang telah dberikan kepada saya," kata Sony dalam akun Instagram sonysonjayabd, Kamis (4/6).

Sony bersama-sama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewijk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Ketiganya menjadi tersangka kurang dari sehari usai dicopot Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan laman resmi MBG, profil Dadan telah diganti dengan profil Nanik mulai Rabu (3/6). Nanik tercatat bergabung dalam BGN sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi pada 17 September 2025.

Syarief menjelaskan kejaksaan menemukan modus bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.