Pengacara Optimistis Nadiem Bebas meski Ibam Divonis 4 Tahun Penjara

Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki ruang sidang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
9/6/2026, 11.35 WIB

Kuasa hukum Nadiem Makarim optimistis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu bisa lolos dari jeratan hukum dalam kasus Chromebook.

Mereka juga mengatakan Nadiem belum tentu divonis bersalah meski pengadilan telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi mantan konsultan teknologi Kemendikburistek Ibrahim Arief.

Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum Nadiem beralasan vonis Ibam belum final karena yang bersangkutan masih mengajukan banding.

"Muncul persepsi keliru bahwa karena Ibam divonis bersalah, maka Nadiem otomatis bersalah, karena didakwa bersama-sama," demikian keterangan tertulis tim kuasa hukum Nadiem seperti ditulis pada Selasa (9/6).

Kuasa hukum Nadiem juga mengatakan banyak fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan pendiri Gojek itu, namun luput dalam sidang Ibam.
Beberapa yang disinggung adalah fakta yang datang dari keterangan saksi.

Mereka mengatakan saksi dari Google mengonfirmasikan bahwa tak ada konflik kepentingan antara Nadiem dengan raksasa teknologi itu. Menurut tim pengacara, investasi Google ke PT AKAB tak terkait pengadaan Chromebook.

"Google juga tidak tahu soal Rp 809 miliar yang dituduhkan kepada Nadiem," demikian keterangan tim pengacara Nadiem.

Sedangkan saksi guru menyatakan keberadaan Chromebook mendatangkan manfaat untuk pembelajaran sehari-hari. Tim kuasa hukum juga menyinggung keterangan mantan Direktur Jenderal Paud Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad yang mengatakan tidak ada kickback atau suap sebesar 30% dari nilai proyek.

Kuasa hukum juga menyinggung keterangan saksi ahli audit keuangan negara yang menyatakan jaksa melampaui kewenangannya dengan menetapkan sendiri kerugian negara senilai Rp 621 miliar.

Pengacara Nadiem juga menyoroti keterangan pakar hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono yang menyatakan investasi Google ke PT AKAB adalah transaksi lazim demi mencegah dilusi saham kepemilikan.

"Mengingat seluruh dakwaan tidak terbukti maka, tidak ada opsi lain untuk memberikan putusan bebas murni kepada Nadiem dan Ibam," demikian keterangan kuasa hukum Nadiem.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.