Ketua Yayasan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Jual-Beli Dapur

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Executive Director Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
19/6/2026, 07.04 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Glory menjadi tersangka keenam dalam perkara tersebut.

Glory merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman mengatakan, penyidik menetapkan Glory sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Menurut Syarief, Glory berperan mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG atas permintaan Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana (DH). Dalam proses tersebut, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimilikinya.

“Bahwa saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Kamis (19/6), malam.

Setelah memeroleh titik dapur SPPG, yayasan milik Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan. Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dan akses yang diberikan oleh Dadan.

Selain itu, Glory disebut memeroleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan sehingga dapat mengurus perubahan status atau rollback sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Kejagung juga menduga Glory menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada Dadan. Uang tersebut diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory dan Dadan agar dapat menjadi mitra program MBG.

Jual-Beli SPPG Sentuh Rp 100 juta per Dapur

Penyidik menduga yayasan yang terafiliasi dengan Glory menjual titik dapur SPPG kepada pihak yang ingin menjadi mitra Progam MBG memiliki nilai transaksi yang bervariasi. Syarief mengatakan, nilai transaksi untuk memperoleh satu titik SPPG bernilai mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Syarief menyebut, harga yang dipatok tidak seragam dan bergantung pada lokasi maupun kondisi masing-masing titik. “Puluhan sampai ratusan juta, Rp 50 juta ke atas. Tapi yang kami lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ujarnya.

Kejagung menduga Glory dan Dadan memiliki peran yang saling terkait dalam pengaturan titik-titik SPPG yang kemudian ditawarkan kepada calon mitra MBG. Penyidik menduga Glory dan Dadan sama-sama menerima keuntungan dari praktik tersebut.

“Ini memang bekerja sama. Jadi kami dakwa sama-sama menerima uang dalam penjualan titik itu. Niatnya sama-sama,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kini menahan Glory selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menahan Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai pihak penyedia sepeda motor listrik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu