Kejagung Benarkan Surat Rahasia soal Potensi Ancaman di Lingkungan Kejaksaan

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaemandi (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Penulis: Andi M. Arief
9/7/2026, 20.08 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung membenarkan adanya surat edaran rahasia mengenai koordinasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan atau AGHT di lingkungan institusi ini.

Surat edaran rahasia itu menjadi sorotan di tengah pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna juga membenarkan adanya surat edaran rahasia dari Jaksa Agung Muda Intelijen terkait penegakan hukum terhadap pejabat negara yang menjadi sorotan.

Namun, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pejabat negara yang dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran itu memang rutin diberikan dalam rangka pengawasan yang melekat kepada pimpinan di Kejagung. Surat edaran itu lebih kepada menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum, kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).

Anang menegaskan, surat edaran itu tidak ada kaitannya dengan isu dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang dikaitkan dengan pemeriksaan kepolisian.

Menurut Anang, isi surat edaran rahasia tersebut memberikan arahan umum terkait situasi terkini. Ia mengatakan aparat penegak hukum menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankannya.

“Mengingat untuk waspada dalam artian menjaga integritas di sekitar.Tantangan bagi penegak hukum, suka tidak suka, pasti ada,” ujarnya.

Kejagung Batalkan Rapat Virtual Bahas AGHT

Di sisi lain, Anang membenarkan adanya surat edaran lain terkait rencana rapat virtual mengenai pembahasan AGHT.

Namun, Kejagung memutuskan tidak menggelar rapat virtual yang sebelumnya diadakan pada pukul 10.00 WIB, Kamis (9/7).

Menurut Anang, rapat virtual tersebut dibatalkan karena muncul persepsi negatif di masyarakat setelah surat mengenai agenda tersebut tersebar di media sosial.

Kejagung memutuskan membatalkan rapat untuk mencegah munculnya fitnah terhadap institusi tersebut.

“Terkait surat adanya rapat zoom hari ini, kami tidak ada kegiatan, karena banyak dipelintir di media dan tidak ada kesimpulan,” ujar Anang.

Sebelumnya, Anang mengimbau masyarakat tidak membangun opini dan menyarankan masyarakat memperoleh informasi resmi dari kepolisian mengenai perkara yang sedang disidik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam menanggapi dugaan hubungan antara Febrie dengan penggeledahan kasus korupsi dan pencucian uang yang ditangani kepolisian.

Kejagung menyatakan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Polisi Geledah 12 Lokasi dan Sita Aset

Kepolisian saat ini tengah menangani tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk.

Sejak Rabu (8/7) hingga Kamis dini hari, polisi menggeledah 12 lokasi terkait pengusutan perkara tersebut.

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Lokasi yang digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan rumah di Sentul, polisi menyita aset senilai sekitar Rp 476 miliar. Barang yang diamankan antara lain emasan seberat 74 kilogram, mata uang asing, dan uang tunai.

Anang mengatakan Kejagung menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kami menjunjung independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankannya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Anang.

Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan maupun opini yang berkaitan dengan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief