Jampidsus Jelaskan Situasi Terkini Kasus MBG, Dalami 47 Nama

Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
10/7/2026, 13.31 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan akan meneruskan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Febrie mengatakan, kasus MBG merupakan salah satu prioritas kantornya lantaran telah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, kasus tersebut akan segera masuk tahap pemberkasan di pengadilan untuk memulai masa persidangan.

"Kasus MBG sedang berjalan proses pemberkasan. Kami masih fokus di sana untuk menyelesaikan perintah penanganan perkara yang memang dibatasi waktu penahanan," kata Febrie di kantornya, Jumat (10/7)

Febrie mengatakan, proses penyidikan kasus MBG telah menghasilkan 47 nama yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Angka tersebut lebih banyak dari 41 nama yang diberikan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya selama pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Namun Febrie mengatakan, 47 nama tersebut tidak bisa langsung ditetapkan melakukan perbuatan melawan hukum dan dipidana. Menurutnya, penegak hukum masih harus mendalami seluruh nama tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kita lihat perkembangan dari 47 nama tersebut seperti apa nanti. Kami ingin agar bagian ini dapat berjalan baik," katanya.

Febrie mengatakan selalu berkomunikasi dengan jaksa yang memimpin penanganan kasus MBG. Hal tersebut dinilai penting agar proses pembenahan program prioritas presiden dapat berjalan dengan cepat.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus MBG, yakni:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana;

  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

  • Mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung;

  • Orang kepercayaan Sonny, Asep Yusuf Soemantri;

  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing;

  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; dan

  • Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan

Bulan lalu, Sony Sonjaya telah memberikan 41 nama yang dinilainya terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG.  Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendapatkan status justice collaborator dari Kejagung. Walakin, penegak hukum menolak permohonan JC Sonny karena dinilai telah bertindak sebagai pelaku utama dalam kasus MBG.

Tim hukum Sony menyayangkan keputusan pihak Kejaksaan yang menolak permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Meski menghormati keputusan Jaksa, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menilai penolakan itu membingungkan. Pasalnya, Sony diklaim siap membongkar keterlibatan puluhan nama besar yang memiliki andil materiil dalam skandal rasuah tersebut.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief