Ramai-ramai Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Ditangani KPK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
15/7/2026, 16.38 WIB

Akademisi hingga lembaga sipil mendorong agar penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan ini di antaranya disuarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD hingga pengamat hukum pidana khusus dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mencatat setidaknya ada empat masalah jika KPK tidak mengambil alih kasus ini. Namun Isnur berargumen alasan terkuat pengambilalihan adalah potensi ketidakpastian penegakan hukum pemberantasan korupsi jika ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan Agung.

"KPK harus ambil alih. Sebab, eksistensi KPK sebagai lembaga independen dan berintegritas dalam penanganan kasus korupsi mutlak diperlukan dalam kasus ini," kata Isnur kepada Katadata.co.id, Rabu (15/7).

Isnur mengingatkan penanganan tindak pidana korupsi atau Tipikor telah diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kebijakan tersebut sama sekali tidak mengenal pelimpahan perkara korupsi antarlembaga, terlebih dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Mahfud MD pun menilai proses hukum pelimpahan kasus ke kejaksaan telah menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana. Mekanisme penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kondisi itu, menurut dia, berpotensi merusak sistem penegakan hukum apabila dibiarkan. "Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Senin (13/7).

Konferensi pers Polda Metro Jaya (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)

KPK Punya Otoritas Tangani Kasus Korupsi

Pengamat Pidana Khusus Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai pemeriksaan mata uang asing oleh Kepolisian dan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat adalah hal yang janggal. Sebab, langkah tersebut menunjukkan bahwa pelimpahan perkara ke Adhyaksa tidak dilakukan penuh.

Maka dari itu, Yenti menyampaikan tiga kasus dugaan korupsi tersebut seharusnya diambil alih oleh KPK sebagai otoritas tertinggi penanganan pidana korupsi. Saat ini, KPK baru berencana menggunakan wewenang koordinasi dan supervisi dalam seluruh perkara Febrie.

Yenti menjelaskan pengalihan perkara yang terjadi dalam kasus Febrie telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Kepolisian dan Kejagung pada 2012. Namun penanganan perkara tindak pidana korupsi secara keseluruhan telah diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Masa SKB mengalahkan undang-undang? Dari sudut hukum, pengalihan perkara Febrie dari Kepolisian ke Kejaksaan itu salah. Karena itu, penanganan perkara ini diskriminatif," kata Yenti kepada Katadata.co.id.

Isnur menambahkan, KPK memiliki landasan formil dalam mengambil alih perkara Febrie. Sebab, KPK berwenang untuk membereskan perkara korupsi dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Dalam proses penggeledahan, Kepolisian mengamankan aset mencapai Rp 531,72 miliar setelah menggeledah 12 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita.

"Tanpa melibatkan opsi pengambilalihan oleh KPK, pemerintah membiarkan kepastian hukum tergerus," katanya.

Selain itu, Isnur menilai pelimpahan perkara dari Bhayangkara ke Adhyaksa membuka ruang intervensi luar hukum. Sebab, Kepolisian dan Kejagung berada di bawah kekuasaan eksekutif yang akhirnya membuka ruang intervensi oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pelimpahan dinilai berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain dalam perkara Febrie. Selain itu, Isnur menilai pengalihan perkara dalam proses penyidikan dapat menutup akses penelusuran aset atau alat bukti lain yang belum terungkap.

"Ada kekhawatiran publik bahwa keadilan yang dipertontonkan hari ini adalah penegakan hukum pura-pura atau untuk melokalisasi tanggung jawab pada satu pihak tertentu," ujarnya.

Suasana di kediaman Jampidsus (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/kye)

Terakhir, pelimpahan perkara ke Kejagung berpotensi membebaskan Febrie dari status tersangka. Sebab, Isnur mengatakan pelimpahan tersebut tidak memiliki dasar formil dalam undang-undang.

Isnur menilai risiko bebasnya Febrie semakin nyata karena penanganan kasus di Kejagung berjalan tertutup dan sulit diawasi publik. "Wajar bila publik menduga pelimpahan kasus Febrie sarat muatan rivalitas politik antarlembaga penegak hukum," katanya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi wacana KPK mengambil alih penanganan kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Pendapat saya adalah bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” kata Prasetyo kepada wartawan di Komisi XIII DPR Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief