KY Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tingkat pertama yang menangani perkara Andrie Yunus dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah mengatakan, pihaknya terus memantau proses persidangan kedua perkara tersebut. Perkara Andrie Yunus ditangani di lingkungan peradilan militer, sedangkan perkara Nadiem Makarim bergulir di peradilan umum.
"Jadi di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7).
Abhan menjelaskan, KY telah menerima dan memproses laporan terkait kedua perkara tersebut. Saat ini, laporan yang berkaitan dengan Andrie Yunus dan Nadiem Makarim masih berada dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya," ujarnya.
Untuk memperdalam dugaan tersebut, KY akan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, mulai dari pelapor, saksi, hingga hakim yang dilaporkan. Abhan mengatakan, waktu pemanggilan para pihak belum dapat dipastikan. Menurutnya, jadwal pemeriksaan bergantung pada kesediaan pelapor, saksi, maupun pihak lainnya untuk memenuhi panggilan KY.
"Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Kendati demikian, Abhan menegaskan KY memiliki batas waktu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Karena itu, proses pemeriksaan akan diupayakan selesai sesegera mungkin sebelum hasil akhirnya dibawa ke forum pleno KY.
"Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY," ucapnya.
Mengenai dugaan pelanggaran dalam laporan Nadiem Makarim, Abhan menyebut terdapat 12 poin dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan. Namun, KY masih harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk menentukan dugaan mana yang nantinya terbukti.
"Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/7), Nadiem Anwar Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke KY. Keempat hakim tersebut yakni Purwanto S Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Sementara itu, Andrie Yunus juga telah melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya ke KY serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/5).