Emas Rp 46 Miliar Disembunyikan di Tubuh, 7 Warga Cina Ditangkap di Soetta

ANTARA/Azmi Samsul M
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (tengah) menunjukkan barang bukti berupa emas dari hasil ungkap kasus penyelundupan barang secara ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Senin (11/5/2026).
Penulis: Ade Rosman
13/8/2026, 19.48 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai sekitar Rp 46 miliar melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Petugas menangkap tujuh warga negara Cina yang merupakan penumpang tujuan Hong Kong. Mereka kedapatan membawa emas dengan cara menyembunyikannya di tubuh, termasuk area kemaluan. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, mulanya petugas Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan kepolisian mendeteksi dugaan pembawaan emas oleh para penumpang tersebut.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 41 keping emas berbentuk silinder atau menyerupai telur dengan kadar 24 karat. Total berat emas yang diamankan mencapai 17,43 kilogram dengan nilai keekonomian sekitar Rp 46 miliar.

Emas tersebut disembunyikan menggunakan sejumlah modus, mulai dari pakaian yang telah dimodifikasi hingga dimasukkan ke bagian tubuh.

“Emas dibentuk menyerupai telur dan silinder yang kemudian disembunyikan melalui body insertion, body strapping, pakaian yang dimodifikasi, hingga tas hand carry,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8).

Djaka menjelaskan, cara tersebut membuat pergerakan tubuh para pembawa emas menjadi terbatas sehingga turut menjadi salah satu indikator yang dapat diperhatikan petugas dalam pemeriksaan.

Ketujuh warga negara Cina tersebut lalu ditangkap Bea Cukai untuk menjalani pendalaman lebih lanjut. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses penyidikan.

Barang bukti emas yang disita selanjutnya akan menjalani penelitian kepabeanan serta uji laboratorium.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pengusutan tidak akan berhenti pada pihak yang membawa emas. Ia menegaskan pemerintah akan menelusuri asal barang, pihak yang menerima, hingga pihak yang mengirimkan emas tersebut.

“Setiap temuan akan dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” kata Purbaya.

Adapula, satu kasus lainnya yang berselang dari 24 jam yang diusut Bea Cukai. Kasus kedua ini pun berupa penyelundupan emas lainnya di Terminal 3. Dalam kasus kedua, seorang staf ground handling diduga membawa emas untuk diserahkan kepada penumpang tujuan Dubai.

Dari kasus kedua, petugas menyita tujuh keping emas berbentuk cash bar dengan berat total 6,35 kilogram dan nilai keekonomian sekitar Rp 17 miliar. Dengan demikian, total emas yang disita dari dua kasus tersebut mencapai 23,78 kilogram dengan nilai sekitar Rp 63 miliar.

Purbaya juga mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar tidak menyembunyikan barang tersebut dan memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman