KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman 2025-2026. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan wakilnya masuk daftar tersangka.
Sebelumya, Akhmad Sodiq bersama 13 orang lainnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sebanyak 12 ditangkap di Purwokerto dan dua di Jakarta.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melakukan upaya paksa saat ini yang dilakukan teman-teman penyidik, salah satunya penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah-Putih KPK, Jumat (21/8).
Achmad menjelaskan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo dalam rekening bank sekitar Rp 99 juta. Menurut Achmad, saldo dalam rekening tersebut merupakan bagian dari uang setoran hasil negosiasi antara guru sebuah SMA dan oknum Unsoed dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurut Achmad, Polresta Banyumas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang diamankan di Purwokerto. Hasil pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan membawa tujuh orang yang ditahan untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK bersama dua orang lain yang diamankan di Jakarta.
Namun, tiga dari sembilan orang yang diperiksa oleh KPK tidak dijadikan tersangka, yakni Wakil Rektor II Unsoed Kuat Puji Prayitno, swasta Alfan Aziz, dan pihak lainnya Yuli Widihartanti.
Sejauh ini, enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Unsoed yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dan tiga orang pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono yang juga adalah keponakan Akhmad Sodiq.
Achmad menjelaskan penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut setelah pihaknya menemukan empat alat bukti. Pertama, keterangan saksi yang membetulkan sistem penerimaan jalur mandiri yang melibatkan pungutan ilegal. Kesaksian tersebut pada intinya membenarkan bahwa biaya tambahan tersebut diketahui oleh Sodiq.
Kedua, dokumen yang membenarkan keterangan para saksi. Ketiga, barang bukti elektronik yang membuktikan modus pemerasan dan gratifikasi. Terakhir, uang yang disita dalam proses OTT.
"Alat-alat bukti tadi terjadi persesuaian peristiwa pemerasan dalam klaster pertama. Sementara itu, klaster kedua dan ketiga perkara ini menunjukkan peristiwa penerimaan gratifikasi," katanya.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dan pemerasan dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana bui paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.