Jampidum: Penuntutan Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban
Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan asas Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA) menuntut Para Jaksa untuk senantiasa memperhatikan kepentingan korban sejak dilakukannya penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban, di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (3/10/2026).
Prinsip tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim, melainkan sebagai bentuk kendali penuntutan guna menentukan layak atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan.
"Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana," ujar Jampidum.
Lebih lanjut, Jampidum menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana umum ke depan harus secara seimbang memperhatikan 3 (tiga) pilar utama, yaitu:
1. Kepentingan umum terlayani;
2. Hak-hak tersangka dihormati; dan
3. Kepentingan serta hak korban diperhatikan secara optimal.
Adapun terobosan dan kebaruan (novelty) dalam Petunjuk Teknis Penuntutan yang Berorientasi pada Pemulihan Korban ini mencakup 6 (enam) poin krusial, antara lain:
1. Perhatian terhadap korban dimulai sejak tahap penerimaan SPDP;
2. Pemanfaatan instrumen pemulihan hak yang tepat sesuai dengan dasar dan tujuannya (seperti restitusi, kompensasi, dan instrumen pemulihan lainnya);
3. Menghadirkan dan mengakomodasi hak-hak korban secara nyata selama proses peradilan;
4. Menghubungkan secara matang antara pembuktian kerugian yang dialami korban dengan ketersediaan aset pelaku;
5. Menjaga konsistensi serta keterkaitan yang utuh antara surat dakwaan, pembuktian di persidangan, hingga surat tuntutan; serta
6. Memastikan amar putusan yang memuat pemulihan hak korban dapat dieksekusi dan dilaksanakan secara tuntas.
Kendati demikian, Jampidum menggarisbawahi bahwa pemulihan hak korban tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi hukum. Penuntutan juga tidak dipasrahkan sepenuhnya pada kehendak pribadi korban, melainkan tetap dilaksanakan secara objektif, independen, dan terukur. Perhatian terhadap pemulihan hak korban tidak boleh mengabaikan atau merugikan hak-hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik.
Melalui sosialisasi dan petunjuk teknis ini, diharapkan seluruh jajaran Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia memiliki kesamaan pola pikir (mindset) dan standar operasional dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan bagi para korban kejahatan.