Ikuti Jejak Roy Suryo, Denny Indrayana akan Gugat Ijazah Gibran ke MK

ANTARA FOTO/Johanes Viandinando/app/nym.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago (kiri) meninjau posko pengungsian Gelora Samador di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (20/8/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
4/9/2026, 19.12 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berencana menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi pada pekan depan. Gugatan ke MK akan menggunakan konsep pembatalan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, dengan alasaan tak memenuhi syarat Pendidikan seorang cawapres.

Langkah Denny ini mengikuti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang mempersoalkan ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) milik Gibran.

Denny akan mengajukan gugatak ke MK, setelah sayembara untuk menunjukkan bukti kelulusan SLTA milik Gibran berakhir pada 9 September 2026. Denny mencatat total hadiah dalam sayembara untuk menunjukkan ijazah SLTA milik Gibran hampir Rp 7 miliar.

"Masih ada enam hari lagi sebelum sayembara berakhir. Saya tidak tahu akan menjadi berapa hadiahnya, tapi sejauh ini tidak ada peserta sayembara yang menunjukkan dokumen yang membuktikan Gibran lulus pendidikan SLTA atau sederajat," kata Denny dalam akun Youtube pribadinya, Jumat (4/9).

Denny menyampaikan hadiah sayembara tersebut terdiri dari 5,88 miliar dari sumbangan masyarakat dan sumbangan perseorangan senilai Rp 1 miliar. Denny tercatat memulai sayembara tersebut dengan hadiah Rp 100 juta dari dana pribadinya.

Tujuan Gugatan MK 

Denny mengatakan gugatan ke MK tersebut penting lantaran Gibran diduga tidak menaati syarat calon wakil presiden, yakni lulus SLTA. Denny mengatakan tujuan akhir dari gugatan ke MK adalah pengunduran diri Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat dibandingkan proses pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR.

Denny menyampaikan setidaknya ada tiga pemohon dalam gugatan dugaan pelanggaran syarat cawapres oleh Gibran. Pertama, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang diwakili beberapa mantan pimpinan militer, seperti Kepala Staf Angkatan Udara dan Kepala Staf Angkatan Darat.

Denny tidak merinci lebih lanjut identitas perwakilan FPP TNI tersebut. Namun Denny menyampaikan para perwakilan tersebut memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon karena telah bersurat ke DPR terkait hal yang sama.

Kedua, Partai Ummat yang menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Partai yang didirikan pada 24 April 2021 di Yogyakarta dan diketuai Amien Rais tersebut dinilai memiliki kedudukan hukum dalam gugatan lantaran telah dirugikan dengan dugaan pelanggaran syarat cawapres oleh Gibran.

Ketiga, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2010-2011 Busyro Muqoddas. Denny mengatakan Busyro memiliki kedudukan hukum lantaran dikenal sebagai figur yang menjaga moral bangsa.

"Pemohon yang lain tentu akan kami sampaikan pada saatnya, jangan semua dulu. Termasuk saya sendiri akan memposisikan diri sebagai pemohon," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief