Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji Dalam Kasus Tata Kelola Nikel
Katadata/Fauza Syahputra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka baru dalam kasus tata kelola nikel 2017-2020. Tersangka baru yang ditangkap adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 Mochamad Teguh Pamudji.
Teguh ditangkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu (26/9). Dia merupakan tersangka kelima dalam kasus tata kelola nikel.
"Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan MTP pada Sabtu (26/9) pukul 01.24 WIB di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (28/9) dikutip dari Antara.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka pada Jumat (25/9). Meski demikian, Teguh tidak memenuhi panggilan, sehingga harus ditangkap paksa.
Anang juga mengatakan, dalam proses penangkapan, penyidik kejaksaan sempat mengalami hambatan saat memasuki kediaman Teguh. Setelah ditangkap, Teguh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan.
"Tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola nikel. Kejagung memperkirakan setidaknya ada tiga penyelewengan yang dilakukan perusahaan dalam kasus ini.
Penetapan PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa 116 orang Saksi fakta, tiga orang saksi ahli, dan menyita 143 dokumen yang disetujui pengadilan. Penyajian terjadi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
“Para penyelenggara negara secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari CNI,” kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9).
Anang menjelaskan tiga pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Pelanggaran pertama perusahaan yakni tidak mengutamakan pasar di dalam negeri dalam menjual hasil tambangnya. Saat itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2017 pada intinya menetapkan setiap penambang nikel harus mematuhi kebijakan kewajiban pasar domestik.
Pelanggaran kedua yakni memanipulasi dokumen hasil uji kadar bersama Kepala Unit Sucofindo Kendari 2017-2019 berinisial NRH. Dokumen ini menjadi penting agar nikel PT Ceria Nugraha Indotama bisa mendapatkan rekomendasi ekspor sebelum dikirim ke luar negeri.
Pelanggaran ketiga yaitu publikasi persetujuan ekspor nikel milik PT Ceria Nugraha Indotama. Dalam proses ini, PT Ceria Nugraha Indotama diduga meminta Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 2017–2019 Muhamad Hasbullah Idris untuk memanipulasi proses ini.
PT Ceria Nugraha Indotama juga diduga meminta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM 2017-2018 Bambang Susigit untuk menerbitkan dokumen Persetujuan Ekspor berdasarkan dua dokumen ilegal tersebut. Alhasil, Anang menilai Bambang telah menerbitkan Persetujuan Ekspor untuk perusahaan tanpa dokumen RKAB.
“Para negara penyelenggara yang telah memenuhi permintaan PT Ceria Nugraha Indotama telah secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari CNI,” kata Anang.
Reporter: Antara