Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Polisi Siapkan Pengamanan di PN Jaktim
Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga ring pola pengamanan untuk mengantisipasi kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
"Jadi pengamanan ini ada ring satu, ring dua, dan ring tiga. Di situ disesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan. Nantinya kami libatkan pengamanan terbuka dan tertutup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut Alfian, pembagian tiga ring tersebut bertujuan memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan kondusif. Persiapan dilakukan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama pihak pengadilan menggelar rapat koordinasi dan survei lokasi pada Selasa (3/11).
Dalam survei tersebut, Alfian meninjau sejumlah titik, mulai dari ruang sidang utama, area sekitar gedung, hingga lokasi transit yang akan digunakan saksi dan terdakwa.
Pengamanan ring pertama akan difokuskan di dalam ruang sidang, sedangkan ring kedua mencakup lingkungan PN Jakarta Timur. Adapun ring ketiga ditempatkan di luar gedung untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari luar kawasan pengadilan.
Penempatan personel pada setiap ring akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan tingkat kerawanan. Kepolisian juga menyiapkan pengamanan tertutup untuk mendukung deteksi dini terhadap kemungkinan gangguan.
"Kami hanya survei lokasi, tempat untuk transitnya saksi dan juga terdakwa. Kami juga melihat tempat kegiatan sidang utama maupun tempat media elektronik yang bisa memberikan penyiaran," ujar Alfian.
Untuk memperkuat pengamanan, Polres Metro Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya guna meminta bantuan kendali operasi (BKO) dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Satuan Samapta.
Polisi juga mengerahkan personel Satuan Reserse Kriminal sebagai Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), serta melibatkan Satuan Intelkam dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur untuk melakukan deteksi dini.
Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua persidangan pada hari yang sama. Sidang perkara Roy Suryo akan berlangsung pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Dokter Tifa dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang Dokter Tifa pada Kamis (29/10), perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
"Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo, Majelis, mohon izin. Satu orang saja, Majelis," kata Tri Yanti.
Sebelumnya, dalam sidang Roy Suryo pada Rabu (28/10), JPU juga menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.
JPU meminta kedua persidangan digelar pada hari yang sama dengan mempertimbangkan kendala keselamatan.
"Tapi kami memohon supaya persidangan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, permohonannya pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan," ujar JPU.
Permohonan tersebut disetujui majelis hakim sehingga sidang Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.