Jokowi Respons Wacana Pemakzulan Gibran: Hormati Proses Hukum dan Konstitusi

Katadata/Fauza Syahputra
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi (tengah) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
6/11/2026, 10.21 WIB

Mantan Presiden RI Joko Widodo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan hak konstitusi putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ini merespons pertanyaan tentang putusan pengadilan terbaru terkait keabsahan pendidikan Gibran dan wacana pemakzulannya.

"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," kata Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/11) malam, usai menghadiri sidang perkara pencemaran nama baik terkait ijazah palsu. 

Presiden ke-7 RI tersebut enggan mengomentari lebih jauh mengenai wacana tersebut.

Wacana pemakzulan Gibran menguat setelah keluarnya putusan dari lembaga pengadilan tertinggi negara. Mahkamah Agung membatalkan keabsahan syarat administrasi pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA, namun menolak permohonan mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden alias menyerahkan urusan itu ke mekanisme politik.

Posisi Gibran semakin berat di tengah terbongkarnya aktivitas penyadapan Presiden dan sederet tokoh publik oleh para petinggi kepolisian yang terindikasi dekat dengan Jokowi. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Sukriwan Ramadhan